semarang-raya

3 Camat Dihadirkan pada Sidang Korupsi Mbak Ita, Diminta Jatah Proyek Kecamatan Rp 16 Miliar

Senin, 28 April 2025 | 17:39 WIB
Sidang Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri. Mereka meminta proyek kecamatan sejumlah Rp 16 miliar. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sidang korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, sampai ke tahap menghadirkan tiga Camat.

Tiga camat di Semarang itu bernama Eko Yuniarto sebagai ketua paguyuban Camat Kota Semarang yang kala itu menjabat sebagai Camat Pedurungan, Suroto Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho Camat Semarang Selatan.

Eko Yuniarto, sebagai saksi pertama yang dihadirkan di pengadilan menyampaikan, selama ini paguyuban camat rutin menggelar pertemuan. Tujuannya tak lain untuk mengkoordinasikan berbagai masukan dari Wali Kota Semarang.

Semasa Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota, Eko diperkenalkan dengan Alwin Basri.

Bahkan ia pernah diminta menghadap Alwin yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah di kantornya. Alwin meminta jatah proyek pengadaan langsung (PL) di tingkat kecamatan, dengan nilai proyek 16 Miliar atau masing- masing kecamatan sebesar 1 miliar.

Baca Juga: Terungkap di Sidang! Mbak Ita Pakai Uang Korupsi untuk Pencalonan di Pilkada 2024

Pada saat diminta nilai proyek itu, Eko menilai apa yang disaampaikan Alwin, adalah representasi dari Mbak Ita.

“Waktu itu saya sebagai Ketua Paguyuban atau Koordinator Camat se-Kota Semarang. Menurut kami, apa yang disampaikan Pak Alwin itu representasi Bu Ita," tuturnya.

Tidak hanya itu, Eko juga bersaksi, pascadilantik, Mbak Ita dan Alwin mengumpulkan Camat dan Kepala Dinas di POJ City wilayah Pantai Marina.

Dalam sidang sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa melakukan korupsi dengan cara menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sekitar Rp9 miliar. Mereka didakwa dalam tiga dakwaan berbeda.

Baca Juga: Update HP Xiaomi Rp 1 Jutaan 2025, Redmi A5 dan Model Terbaru Lainnya

Untuk dakwaan pertama, keduanya disebut sengaja mengondisikan dan menerima fee atas proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Mereka menerima suap dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Kemudian di dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang.

Halaman:

Tags

Terkini