semarang-raya

3 Camat Dihadirkan pada Sidang Korupsi Mbak Ita, Diminta Jatah Proyek Kecamatan Rp 16 Miliar

Senin, 28 April 2025 | 17:39 WIB
Sidang Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri. Mereka meminta proyek kecamatan sejumlah Rp 16 miliar. (Istimewa)

Adapun pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi atas proyek pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

Baca Juga: Ancam Sebar Video, Lulusan SD ini Lakukan Kekerasan Seksual

Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini