Adapun pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi atas proyek pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
Baca Juga: Ancam Sebar Video, Lulusan SD ini Lakukan Kekerasan Seksual
Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.