Ancam Sebar Video, Lulusan SD ini Lakukan Kekerasan Seksual

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 17:23 WIB
Pelaku kekerasan seksual kepada anak saat gelar perkara di Mapolres Kendal Senin 28 April 2025.  (Dokumen humas Polres Kendal)
Pelaku kekerasan seksual kepada anak saat gelar perkara di Mapolres Kendal Senin 28 April 2025. (Dokumen humas Polres Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -  Dengan modal video persetubuhan dengan korban, lulusan SD bernama K warga Bangkalan Jawa Timur ini memaksa korban anak perempuan untuk melayani nafsunya berulang kali.

Aksi bejadnya dilakukan di Wisma Wiwit di Dukuh Mlaten Atas Desa Sumberejo Kaliwungu, sejak tahun 2023 lalu. Modus yang dilakukan pelaku terbilang keji, dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan sebelumnya, pelaku memaksa korban untuk kembali disetubuhi.

Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pakaian korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara korban dan pelaku.

Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses hukum terhadap tersangka. Petugas Satreskrim Polres Kendal kemudian membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Satreskrim yang sigap mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Modus Antar Barang, Kurir Paket di Semarang Tertangkap Basah Curi Uang Rp2 Juta di Rumah Warga

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujarnmya saat konfrensi pers Senin 28 April 2025.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Kendal akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan serupa. “Keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kendal dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan lingkungan Kabupaten Kendal aman dari predator seksual. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Polres Kendal berkomitmen, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas utama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X