SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Seorang narapidana di Lapas Semarang berinisial BA alias Inot diketahui masih mengendalikan peredaran narkoba di dalam penjara.
BA sendiri saat ini statusnya adalah tahanan titipan di Lapas Kedungpane Semarang atas kasus narkotika usai ditangkap di Tegal pada 2 Januari 2025.
Barang bukti yang turut diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 22,31 gram dan 62 butir pil ekstasi.
Aksi pengendalian narkoba dari dalam lapas diketahui usai penangkapan seseorang bernama JA, oleh BNNP Jateng pada Selasa 29 April 2025.
Ungkap kasus ini diawali adanya informasi terkait peredaran narkoba diwilayah Tegal.
Baca Juga: May Day di Kota Semarang, Buruh Kritik Pemkot Semarang yang Malah Suruh Kerja Bakti
"Iya itu ungkap kasus kemarin (Selasa). Jadi dari pengembangan kasus dari Januari mengungkap TKP di Tegal inisial BA alias Inot," ungkap Plh Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Jateng, Rudi Hartono, Kamis 1 Mei 2025.
Rudi menambahkan dari informasi yang didapat, narkoba disimpan di rumahnya.
"Makanya kemarin kita lakukan penggerebekan lagi, kemudian muncul tersangka baru yaitu kakaknya bernama BA. Untuk barang bukti Sabu sekitar 551 gram, ekstasi sekitar 600 butir," bebernya.
Selain itu Hartono mengakui, BA sebelumnya sudah dalam proses penyidikan. Pihaknya juga menyebut, berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah dinyatakan P21.
"BA itu status masih tahanan kita, kita titipkan di Lapas. Namun dia (BA) kan masih kita pantau, ternyata yang bersangkutan masih melakukan transaksi. Yang bersangkutan sekarang ditahan di Lapas, dia melakukan transaksi. Ya polanya seperti itu faktanya seperti itu," bebernya.
Baca Juga: Dua Begal di Kelud Semarang Sudah Diamankan Polisi, Satu Orang Ternyata Terlibat Kasus Narkoba
Sedangkan narkoba dari JA, didapat petugas setelah adanya transaksi dari seseorang. Kemudian barang ditaruh di suatu tempat oleh seseorang, lalu diambil oleh JA atas perintah BA.
"Barang dikirim Tegal sampai rumah disimpan oleh kakaknya, disembunyikan diselipkan di atap rumah," katanya.