Polda Jateng Musnahkan Narkoba Senilai Rp31 Miliar, Berasal dari Kasus di Tanjung Emas Semarang dan Pemalang

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 13:50 WIB
Pelaku peredaran narkoba saat rilis pemusnahan narkoba di Polda Jateng. Dari kasus ini, Polda musnahkan narkoba senilai Rp31 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Pelaku peredaran narkoba saat rilis pemusnahan narkoba di Polda Jateng. Dari kasus ini, Polda musnahkan narkoba senilai Rp31 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jawa Tengah melalui Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika berupa 26 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi dengan total nilai mencapai Rp31,15 miliar, Jumat 7 Maret 2025.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti ke dalam asam sulfat dan air hingga larut, sebelum akhirnya dibuang dengan cara ditanam di tanah.

“Pemusnahan ini cukup efektif. Hanya butuh waktu sekitar satu jam, termasuk pembuangan hasil pencampuran ke limbah. Awalnya barang bukti yang diuji positif, namun setelah dicampur dengan asam sulfat dan air, semuanya menjadi negatif,” ungkapnya dalam rilis kasus di Lobi Mapolda Jateng.

Kemudian Anwar menambahkan barang bukti tersebut berasal dari pegungkapan dua kasus berbeda.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 4 Halaman 122 Kurikulum Merdeka: Bike, Pedicab, Car

Untuk kasus pertama terjadi di Pelabuhan Canjung Emas, Semarang, dimana petugas mengamankan dua tersangka berinisial RT dan NIA pada 2 Januari 2025.

Dari tangan mereka, polisi menyita Sabu seberat 14 kg dan 10.300 butir ekstasi.

Sedangkan untuk kasus kedua berhasil diungkap di Tong Pejaga Pemalang, Kabupaten Tegal, Kilometer 290, pada 17 Februari 2025, dengan dua tersangka lainnya, SN dan HS, yang kedapatan membawa 12 kilogram sabu.

“Total barang bukti yang kami sita dalam dua kasus ini bernilai sekitar Rp31,15 miliar di pasar gelap. Dengan rincian, sabu 26 kilogram diperkirakan seharga Rp26 miliar, sementara ekstasi 10.300 butir bernilai Rp5,15 miliar,” bebernya

Baca Juga: Rekomendasi 5 HP RAM 8GB Harga 1 Jutaan, Spesifikasi Mumpuni Cocok untuk Kebutuhan Semua Orang

Lebih lanjut, Anwar Nasir menyampaikan bahwa sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Freddy Pratama, yang dikenal sebagai salah satu pemasok narkotika terbesar di Indonesia.

“Hasil pengembangan kami menunjukkan bahwa barang ini berasal dari dua daerah, yaitu Kalimantan Barat dan Lampung. Kemungkinan besar masih dalam jaringan yang sama, yakni jaringan Freddy Pratama,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Anwar juga menuturkan meski kurir yang bertugas mengedarkan narkotika ini sudah diamankan, dirinya menegaskan, untuk pengendali utama atau bandar besar masih dalam pengejaran.

“Yang kita tangkap ini semuanya adalah kurir. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO yang mengendalikan mereka,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X