Aksi Nekat Pembesuk Napi di Lapas Kelas I Semarang, Selundupkan Narkoba di Dubur untuk Kelabui Petugas

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 15:57 WIB
Pelaku penyelundupan narkoba di Lapas Kelas I Semarang lewat dubur diamankan petugas. (Istimewa)
Pelaku penyelundupan narkoba di Lapas Kelas I Semarang lewat dubur diamankan petugas. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pembesuk napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang beraksi nekat karena menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Sabu dan ekstasi itu diselundupkan oleh pembesuk itu dengan cara disembunyikan di dalam dubur.

Ada dua orang yang ditahan dalam kasus ini yakni Heri Supriyanto pembesuknya yang membawa narkotika itu sekaligus Nursila Adi Jaya yang merupakan narapidana kasus narkoba pemesan sabu dan ekstasi itu.

Kepala Lapas Kelas I Semarang Mardi Santoso menyampaikan jika kejadian ini terjadi pada 12 Februari 2025 pukul 10.15 WIB.

Baca Juga: Komentari Kasus Band Sukatani, Samuel Wattimena Sebut Lagu Bayar Bayar Bayar Bagian dari Demokrasi

Awalnya petugas sudah mencurigai gerak-gerik pembesuk tersebut. Terlebih sebelumnya Heri juga sudah pernah membesuk.

Usai mengamankan pelaku, Mardi langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng yang direspons cepat dengan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan bersama.

Saat didatangi ternyata benar. Saat digeledah dan dicek lebih detail Heri menyembunyikan sabu dan ekstasi itu di dalam duburnya.

Barang ilegal itu dikeluarkan di toilet. Ditemukan 6 kantung sabu masing-masing berat kotor 5gram dan 1 kantong ekstasi berat sekira 3,4gram.

Baca Juga: Teknologi Cerdas Motor Listrik: Keamanan dan Pengelolaan Panas untuk Performa Optimal

“Kami bersama Polda Jateng dan instansi terkait akan terus berupaya memperketat, mencegah dan memberantas narkoba di lingkungan lapas, itu komitmen kami. Kami butuh sinergi untuk menyelesaikan tantangan-tantangan ini,” sambungnya.

Sedangkan untuk Nursila Adu merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba dengan vonis 6 tahun, baru menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia warga Semarang, sebagaimana juga tersangka Heri Supriyanto.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jateng AKBP Musbagh Ni’am menyampaikan pengungkapan ini merupakan kolaborasi dengan Lapas Semarang.

“Sebelumnya, pembesuk itu (Heri Supriyanto) pernah masuk (mengunjungi lapas) yang kemungkinan saat itu juga membawa (narkoba). Kami masih kembangkan penyidikannya. Dua-duanya, pembesuk dan narapidananya kami jadikan tersangka,” kata AKBP Ni’am.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X