SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sebanyak 9 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kepala Rutan Semarang, Eddy Junaedi, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari penggeledahan rutin dan tes urine yang dilakukan bersama BNNP Jawa Tengah pada Selasa 10 Desember 2024, lalu.
Dari 14 warga binaan yang diperiksa, lanjutnya, sembilan di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis pil koplo.
“Kami rutin melakukan langkah-langkah pencegahan seperti sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba), penggeledahan bersama BNNP Jawa Tengah, hingga tes urine. Sebelumnya, dari 30 warga binaan yang dites, semuanya negatif. Namun, kali ini, dari 14 yang diperiksa, sembilan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan pil koplo,” ungkap Eddy di Kantornya pada Selasa 17 Desember 2024.
Baca Juga: Deteksi Dini dan Edukasi Pencegahan AMR, Undip Semarang Bentuk Poslit Amira di Desa Mudal Boyolali
Kemudian Eddy menambahkan setelah dinyatakan positif narkoba, suasana di Rutan sempat memanas karena sejumlah warga binaan berteriak-teriak sehingga mengganggu keamanan di rutan.
Adanya hal itu, langkah tegas langsung diambil dengan memindahkan mereka ke Lapas Nusakambangan pada malam berikutnya tepatnya pada Kamis 12 Desember 2024.
Adapun pascakejadian itu, Eddy mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan untuk memastikan pengawalan ketat selama proses pemindahan.
“Situasi malam itu sempat kacau karena mereka terus berteriak. Untuk menjaga keamanan, kami segera berkoordinasi dengan kepolisian. Meski sempat tertunda karena ada agenda kedatangan Presiden di Semarang, pemindahan berhasil dilakukan ke Lapas Nusakambangan keesokan harinya,” lanjutnya.
Baca Juga: 5 HP Vivo Paling Murah dengan Fitur NFC Tanpa Menyunat Spesifikasi
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa sembilan warga binaan tersebut semuanya adalah kasus narkoba, dengan rata-rata vonis hukuman 6–7 tahun. Sebagian besar dari mereka juga merupakan residivis.
Sedangkan berhubungan dengan temuan ini, Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan penggeledahan, terutama pada barang titipan dari pengunjung.
“Informasi sementara menunjukkan narkoba ini masuk melalui barang titipan pengunjung. Meski kami sudah rutin melakukan penggeledahan manual, ke depan kami perlu meningkatkan sistem dan alat deteksi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Eddy memastikan warga binaan yang terbukti menggunakan narkoba akan mendapatkan sanksi disiplin berupa pencatatan dalam Register F, yang akan memengaruhi hak-hak mereka seperti remisi dan asimilasi.