SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng mengungkap penangkapan dua pelaku peredaran narkoba berupa sabu yang terlibat jaringan Fredi Pratama.
Dua pelaku yang ditangkap Polda Jateng itu berasal dari Banyuwangi dan Kalimantan.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir menyampaikan dua orang itu ditangkap setelah hendak mengedarkan sabu dengan kemasan Teh Cina.
"Iya, diduga ada kaitannya dengan jaringan Fredi Pratama. Itu terindikasi dari barang narkoba kemasan Teh Cina yang gold dan warna hijau," ungkapnya, Kamis 27 Desember 2024.
Baca Juga: Terapkan Zero Waste Berkelanjutan, Pemkot Semarang Diapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup
Lebih detail Anwar menjelaskan dua orang yang diamankan adalah bernama MNA, warga Pontianak Kalimantan, ditangkap sesaat usai turun dari di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00.
Hasil pengembangan, berhasil diamankan satu tersangka bernama IS, warga Banyuwangi, juga sebagai kurir.
"Barang bukti yang disita narkoba sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir. Barang ini disembunyikan dalam koper, dan dibalut pakaian-pakaian," jelasnya.
Adapun modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut, dan mendapat pesan dari orang berinisial B, dari Kalimantan yang statusnya masih DPO. Sedangkan pelaku IS mendapat pesan dari seorang inisial A, dari Surabaya yang juga masih DPO.
Baca Juga: Gara-Gara Orang Inggris dan Korea Makan Disini, Warungnya Dinamakan Soto Internasional
"Pengakuan sementara dari Pontianak sana. Biasanya, barang itu dari negara luar, dari Malaysia, tapi kita tidak bisa berspekulasi itu. Tapi yang jelas itu barang dari Pontianak," bebernya.
Untuk Pelabuhan Tanjung Emas sendiri sebetulnya sebagai tempat transit. Barang tersebut dibawa pelaku MNA dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya, dan dijemput tersangka IS yang datang ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
"Barang mau dibawa (IS) ke Surabaya, setelah dari Surabaya mau dibawa kemana lagi, kita belum tau mau diedarkan kemana lagi, yang jelas barang itu tujuan akhir di Surabaya," sambungnya.
Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, penyelundupan atau pengiriman barang ini bukan yang kali pertama. Pertama, dilakukan bulan Januari 2024 sebanyak 15 kilogram kemudian bulan Mei sebanyak 5 kilogram, dan bulan Agustus sebanyak 18 Kilogram.