Baca Juga: 5 HP Gaming dengan Chipset MediaTek Helio G99 Ultimate Terbaik yang Dijual Rp1-Rp2 Jutaan
"Ini yang ketiga kali, pengakuan tersangka (MNA). Yang ini rencana diupah Rp 60 juta sekali antar, belum menerima, masih dijanjikan, namun sudah berhasil digagalkan. Kalau yang dulu pernah sampai Rp 150 juta," katanya.
Sedangkan dalam pengungkapan ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat, dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa.
Kedua tersangka juga ditahan dan diancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Panduan Memilih Perlengkapan Outdoor ala Ocha Nugraha
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya.
Menurutnya makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
"Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah. Termasuk terus aktif memonitor penumpang kapal, khususnya juga barang-barang bawaan," katanya.