SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polri bersama stakeholders lainnya lakukan empat aspek penting dalam pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Jumat 20 Desember 2024.
Sonny menyampaikan empat aspek yang menjadi fokus utama dalam pengamanan Nataru meliputi, pertama mengamankan perayaan Natal dan malam tahun baru.
"Kemudian yang kedua mengamankan jalur mudik dan balik, yang ketiga mengamankan terhadap objek wisata dan yang keempat mengamankan Harkamtibnas pasca Pilkada," paparnya.
Baca Juga: Prospek Kerja Lulusan Jurusan Teknik Perkapalan: Peluang Karier di Dunia Maritim Sangat Cerah
Khusus terkait arus mudik dan balik, Sonny mengungkapkan bahwa mulai hari ini, Jumat, 20 Desember 2024 pukul 06.00 WIB, Tol Fungsional Solo-Jogja telah resmi dibuka hingga exit Tol Prambanan.
Sebelumnya, akses tol ini hanya mencapai exit Tol Klaten. Pembukaan tol fungsional sepanjang 80,6 km ini bertujuan mendukung kelancaran arus kendaraan selama Nataru dan akan berlangsung hingga 2 Januari 2025.
“Pelaksanaan tol fungsional berlangsung selama 20 Desember sampai dengan 2 Januari 2024, ini diharapkan membantu kelancaran arus mudik dan balik dalam rangka Operasi Lilin Candi 2024," ujar Sonny
Lebih lanjut, Dirlantas menjelaskan bahwa hingga saat ini, jalur Pantura, jalan tol, jalur tengah, jalur selatan, dan lingkar selatan-selatan di wilayah Jawa Tengah tidak mengalami penutupan maupun pengalihan lalu lintas.
Baca Juga: Sambut Nataru Polda Jateng Awasi Daerah Rawan Bencana, Kaligawe dan Sayung Jadi Fokus
Selain itu, tidak ada pelaksanaan sistem one-way secara nasional di jalur tol selama periode Nataru.
Terkait kendaraan berat, Polda Jateng memberlakukan pembatasan operasional kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih di jalan tol, Pantura, dan jalur selatan mulai 21 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2025.
Namun, kendaraan berat yang mengangkut sembako dan bahan bakar Pertamina dikecualikan dari pembatasan ini.
“Ada waktu yang diperbolehkan yaitu di tanggal 25 Desember pukul 00.00 Wib hingga tanggal 26 Desember pukul 00.00 Wib, tetapi di tanggal 26 Desember sudah tidak boleh. Demikian juga di tanggal 30 Desember dan tanggal 31 Desember itu ada Window Time bagi kendaraan sumbu tiga," terang Sonny.