Polda Jateng Mulai Pembatasan Kendaraan Barang, Ini Jadwal dan Daftar Jalurnya

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 18:04 WIB
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menyampaikan jika pembatasan pada kendaraan barang akan segera dilakukan. (Humas Polda)
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menyampaikan jika pembatasan pada kendaraan barang akan segera dilakukan. (Humas Polda)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng telah menetapkan langkah strategis guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). 

Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyampaikan kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. 

Operasional kembali dibebaskan pada Senin, 23 Desember 2024, namun akan diberlakukan kembali hari Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga: Teror Hantu Tanpa Kepala di Eks Penjara Mlaten Semarang, Sipir Manfaatkan untuk Hukum Napi yang Bandel

“Mulai besok jumat (20/12/2024) sudah di berlakukan, mohon di pedomani untuk kelancaran arus lalu lintas," kata Dirlantas.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. 

Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

"Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama libur Nataru," terangnya.

Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas Jelang Akhir Tahun, Polsek Jajaran Polres Kendal Tingkatkan Patroli

Sebagaimana sebelumnya sudah di beritakan, pembatasan operasional kendaraan akan diterapkan di sejumlah jalur strategis, baik tol maupun non-tol. 

Beberapa ruas tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo. Sementara itu, di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

Sonny menambahkan bahwa pembatasan operasional kendaraan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama periode libur panjang.

"Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru," kata Sonny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X