SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng menggelar kegiatan Pemeriksaan Pemegang Senjata Api (Senpi) Dinas di Lapangan Mapolda Jateng, pada Senin 23 Desember 2024 pagi.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho menyatakan Polri sebagai aparat penegak hukum diatur oleh beberapa peraturan. Untuk penggunaan Senpi sudah diatur dengan Peraturan Kepolisian tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api.
“Sebagai aparat penegak hukum tentunya kita harus paham dan mengerti tentang peraturan perundang-undangan,” jelas Wakapolda Jateng.
Agus menambahkan tidak boleh anggota Polri melanggar hukum apalagi menyalahgunakan, karena sudah disumpah sebagai aparat negara dan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Organisasi Teroris JI Bubarkan Diri di Solo, Sempat Punya Peran Bom Bali I
"Khususnya dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat termasuk dalam penegakan hukum,” imbuh Wakapolda.
Selesai kegiatan pengecekan Senpi, Kabidhumas Polda Jateng Kombes pol. Artanto menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai dengan aturan yang berlaku serta meningkatkan kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat Senpi dinas.
Pemeriksaan Senpi dilakukan serentak baik di Polda maupun seluruh jajaran Polres, pemeriksaan rutin terhadap senpi ini sebagai bagian dari standar operasional prosedur pengawasan.
“Melalui pemeriksaan berkala ini, kami berharap potensi penyalahgunaan senpi dapat diminimalkan sehingga personil tetap dapat menjalankan tugasnya dengan aman, professional dan sesuai dengan ketentuan,” pungkas Kabidhumas.
Penggunaan senpi di kalangan kepolisian memang sedang menjadi sorotan. Terlebih pascakasus penembakan siswa SMK yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig.