BATANG, AYOSEMARANG.COM - Desa Kelangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, digemparkan oleh penangkapan seorang perangkat desa yang terlibat dalam jaringan narkoba. Adi Kurniawan, yang akrab disapa Gepeng (38), menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kelangsono, ditangkap bersama dua rekannya oleh Satres Narkoba Polres Batang.
Penangkapan ini bukanlah operasi biasa.
Dari tangan Adi, petugas berhasil mengamankan delapan paket sabu yang disembunyikan dengan cerdik.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Dari penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Nur Cahyo saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa, 5 November 2024.
Baca Juga: Simulasi Gaji Buruh jika UMK Kabupaten Kota Jawa Timur Naik 10 Persen
Selain Adi, dua tersangka lainnya adalah Makno dan Khaerul Khakim. Mereka dibekuk di rumah Khaerul di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dari rumah tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu milik Makno yang disembunyikan di bawah kursi, serta timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.
Ketiga tersangka mengaku telah lama menjalankan bisnis haram ini dengan peran yang berbeda-beda. Adi bertugas menyimpan sabu, sementara Makno dan Khaerul berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang ke pembeli.
“Mereka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. Ada yang menyimpan sabu, dan ada juga yang menjadi kurir atau mengantarkan sabu ke tempat yang sudah disepakati dengan pembeli,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hartono.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 136 Kurikulum Merdeka: Melengkapi Kalimat Rumpang
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Desa Kelangsono dan sekitarnya bahwa narkoba bisa merusak siapa saja, bahkan perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan.
Ketiga tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Kapolres Batang menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang.
“Kami tidak akan pernah lelah dalam memerangi narkoba. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dengan memberikan informasi yang akurat,” tegas Kapolres.