Diselundupkan Lewat Jasa Ekspedisi di Semarang, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 14:24 WIB
Wakapolda Jateng Brigjend Agus Suryonugroho saat menunjukan barang bukti narkoba jaringan internasional. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Wakapolda Jateng Brigjend Agus Suryonugroho saat menunjukan barang bukti narkoba jaringan internasional. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng dari Ditresnarkob menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional.

Dalam kasus narkotika jaringan internasional tersebut polisi berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 12 Kg yang dikirim dari Malaysia.

Adapun caranya dengan menyamarkan lewat barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Wakapolda Jateng, Brigjend Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial VS (43) merupakan warga Pontianak.

Baca Juga: 7 Hotel Terjangkau di Pusat Kota Semarang, Dekat dengan Destinasi Wisata dan Kuliner

“Jaringan internasional. Pengiriman barang dari Malaysia ke Semarang dengan alamat tujuan Jakarta. Tersangka sudah residivis, tahun kemarin baru bebas di bulan Juni inisial VS,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng pada Senin 30 September 2024.

Kemudian Agus menambahkan bagaimana pengungkapan terjadi.

Awalnya petugas mendapat informasi mengenai paket mencurigakan berisi narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam 24 kaleng organic All In One yang dikirimkan dari malaysia atas nama Siti dan ditujukan untuk Silla Nur di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 4 September 2034.

Mengetahui informasi tersebut, melalui Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng berangkat ke Jakarta melakukan pengecekan ke alamat tujuan, namun alamat tersebut palsu.

Baca Juga: Analisis Teks Editorial: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 88

“Tanggal 10 september 2024 pukul 15.20 WIB, di depan kantor J&T dengan alamat Jalan Bungur Besar Raya no 23, Kemayoran, petugas dari ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan saudari TW yang mengambil paket berisi narkoba,” bebernya.

Setelah itu, petugas memerika TW, lalu ditemukan fakta bahwa ternyata paket tersebut yakni milik seorang pria berinisial R dengan alamat Malaysia.

Dirinya menyebut bahwa R sempat berkomunikasi dengan TW dan menanyakan paket tersebut.

Kemudian, R menyuruh VS untuk mengambil paket tersebut yang masih berada di jasa ekspedisi di Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X