Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Tanjung Emas Semarang, Bawa Sabu 18,7 Kg dan Ekstasi 2.424 Butir

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Polisi saat menanyai para tersangka penyelundup narkoba di Tanjung Emas Semarang. Mereka membawa Sabu 18,7 Kg dan Ekstasi 2.424 Butir. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polisi saat menanyai para tersangka penyelundup narkoba di Tanjung Emas Semarang. Mereka membawa Sabu 18,7 Kg dan Ekstasi 2.424 Butir. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng melalui Direktorat Reserse Narkoba mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,7 kg.

Sabu seberat 18,7 kg itu berasal dari Kalimantan Barat dengan tujuan Surabaya namun dikirim melalui Kota Semarang.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol.Agus Suryonugroho menjelaskan, 18,7 kg sabu itu diselundupkan dengan memakai dua tas koper.

Koper itu dibawa oleh salah seorang penumpang kapal berinisi MNA yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 23 Agustus 2024.

"Dua tas koper tersebut, selanjutnya diserahkan kepada IS yang sudah menunggu di pelabuhan untuk selanjutnya akan menuju Surabaya dengan jalur darat," ungkapnya.

Baca Juga: Pelajar SMK Ikut Demo Ricuh di Jalan Pemuda, Ternyata Banyak dari Luar Semarang

Tidak hanya sabu, kata Agus, dalam tas koper tersebut juga tersimpan 2.424 butir ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, menurut dia, tersangka MNA sudah tiga kali mengirim sabu dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya.

"Pengiriman pertama 15 kg pada Januari, kemudian 5 kg pada bulan Mei," katanya.

Dari MNA sendiri berprofesi sebagai mahasiswa. Tersangka mengaku mengetahui barang yang dibawanya dari Kalimantan ke Semarang dengan menggunakan kapal itu merupakan Sabu-sabu.

Setelah penangkapan ini penyidik akan mendalami asal belasan kilogram sabu-sabu dengan tujuan Surabaya itu.

Agus menambahkan pengagalan pengiriman belasan kilogram sabu tersebut mampu menyelamatkan 96 ribu jiwa untuk terhindar dari bahaya narkoba.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jateng, Nana Sudjana Serukan Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Desa

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X