Kejari Semarang Musnahkan 118 Barang Bukti Perkara, dari Narkotika Sampai Sajam untuk Tawuran

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 21:52 WIB
Kejari Semarang memusnahkan barang bukti perkara dari narkotika sampai sajam untuk tawuran. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kejari Semarang memusnahkan barang bukti perkara dari narkotika sampai sajam untuk tawuran. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sejumlah barang bukti atas 118 perkara yang telah berkekuatan hukum dimusnahkan oleh Kejari Kota Semarang, Rabu 25 September 2024.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis sabu 42 paket seberat 1044,60852 gram Ganja seberat 3,38 gram, Pil Ekstasi 103 butir, Alprazolam 190 butir, Riklona 125 butir dan pil dengan Logo Y sebanyak 8060 butir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra saptaji mengungkapkan selain memusnahkan sejumlah narkotika, Kejari juga memusnahkan alat produksi 27 unit, senjata tajam 10 buah dan sejumlah uang palsu dan BB dari Kepabeanan. Untuk benda tajam, beberapa ada yang digunakan untuk tawuran.

“Uang palsu sebanyak 812 lembar pecahan Rp. 100 ribu dan untuk Kepabeanan sebanyak 449 karton dan 303 ball rokok bermacam merek tanpa cukai,” ungkapnya.

Baca Juga: Ambisi Raih Poin Penuh, PSIS Siap Bungkam Singo Edan

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, merupakan rangkaian kegiatan panjang dari proses penegakan hukum selama periode 3 bulan.

“Dimulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan oleh rekan-rekan penyidik baik dari Kepolisian, BNN maupun bea cukai, lanjut proses penuntutan, putusan Hakim hingga akhirnya eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum,” paparnya.

Di sisi lain, dari pemusnahan barang bukti ini, Candra juga berharap dapat memusnahkan kejahatan yang ada di Indonesia khususnya Kota Semarang.

“Kami berharap dengan adanya proses penegakan hukum angka kejahatan bahkan perkelahian remaja yang sedang marak ini juga berkurang,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X