Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Semarang, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti Tumpukan Baju Cagub Jateng

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 18:40 WIB
Ilustrasi narkoba  (pixabay)
Ilustrasi narkoba (pixabay)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dan ganja serta juga menyita alat peraga kampanye (APK) berupa tumpukan baju bergambar salah satu paslon Pilgub Jateng.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra membenarkan ada peristiwa itu dan terjadi pada hari Sabtu 5 Oktober 2024 lalu di parkiran toko di Jalan Andromeda Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

"Pukul 09.00 melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial KS dan di mana saat pemeriksaan di dalam kendaraan KS, mobil roda empat, ditemukan beberapa alat bukti seperti sabu seberat 0,14 gram," kata Hankie di kantornya, Rabu 9 Oktober 2024.

Kemudian selain sabu juga ditemukan alat konsumsi sabu berupa pipet. Kemudian ditanya soal APK kaos yang dibawa pelaku KS, Hankie membenarkan.

Baca Juga: PT BPI Berikan Bantuan untuk Pedagang Keliling Sekitar PLTU Batang

Namun dia tidak bisa menyebut KS merupakan relawan paslon atau bukan.

"Betul, setelah dia pakai (narkoba) besoknya mengambil APK itu dari seseorang untuk dibagikan," ujar Hankie.

Lebih detail Hankie menjelaskan soal kasus narkoba itu. Dari penelusuran pelaku berinisial KS kemudian dikembangkan dan ditangkap penyalah guna narkoba berinisial HR.

"Kita lakukan pengembangan kasus, cari lokasi dan tangkap (HR) di rumahnya dan diamankan barang bukti ganja seberat 0,34 gram. Dua-duanya positif. Saat penangkapan dibawa ke kantor, tes urin dua duanya positif. Mengakui habis pakai," jelas Hankie.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 46 Kurikulum Merdeka, Made: Questions and Correct Information - Worksheet 1.23 dan 1.24

Saat ini kasus tersebut masih ditangani kepolisian dan dua orang tersebut dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X