Polda Jateng Musnahkan Narkoba Senilai Rp31 Miliar, Berasal dari Kasus di Tanjung Emas Semarang dan Pemalang

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 13:50 WIB
Pelaku peredaran narkoba saat rilis pemusnahan narkoba di Polda Jateng. Dari kasus ini, Polda musnahkan narkoba senilai Rp31 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Pelaku peredaran narkoba saat rilis pemusnahan narkoba di Polda Jateng. Dari kasus ini, Polda musnahkan narkoba senilai Rp31 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Terlepas dari kasus itu, Anwar menambahkan pengungkapan kasus narkoba terus meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Apakah Boleh Membaca Niat Puasa Saat Sahur? Ini Bacaan yang Benar

Terbukti, dalam dua bulan pertama tahun 2025, Polda Jateng telah berhasil mengungkap 26 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi.

“Capaian ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih sangat tinggi, namun di sisi lain, ini juga membuktikan bahwa upaya optimalisasi pengungkapan terus kami lakukan,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X