Lima orang di antaranya merupakan mahasiswa dan satu orang lainnya merupakan pengangguran.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (*)