semarang-raya

Polisi Tetap Selidiki Aksi Penyanderaan Intel Polisi dalam Kericuhan Demo Buruh di Semarang, Pelaku Dicari

Sabtu, 3 Mei 2025 | 16:08 WIB
Polisi dalam rilis para tersangka aksi kericuhan demo buruh di Semarang. Polisi juga akan menyelidiki aksi penyanderaan. (AyoSemarang.com/Audrian Firhannusa )

Lima orang di antaranya merupakan mahasiswa dan satu orang lainnya merupakan pengangguran.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (*)

Halaman:

Tags

Terkini