semarang-raya

Bripda Bagus Yoga Ardian Terbukti Langgar Etik Kasus Asusila dan Judi Online, Siap Disidang!

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:10 WIB
Polisi Polda Jateng Brigadir Bagus Yoga Ardian melakukan pelanggaran etik. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bripda Bagus Yoga Ardian, anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jawa Tengah, terbukti melakukan pelanggaran berat terkait perbuatan asusila dan praktik judi online (judol).

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Selasa 24 Juni 2025.

"Iya (tuduhan di medsos) yang bersangkutan diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta judi online," ujar Artanto.

Baca Juga: Mbak Ita Bantah Terima Rp4 Miliar untuk Pelantikan Wali Kota, Ketua Gapensi Ngaku Setor ke Alwin Basri

Kasus Bripda Bagus sebelumnya viral di media sosial setelah sejumlah unggahan mengungkap dugaan penipuan terhadap beberapa perempuan.

Dalam aksinya, ia disebut-sebut meminta uang kepada para korban dengan alasan untuk membayar pinjaman online (pinjol).

Sejumlah narasi yang tersebar juga menyoroti modus manipulatif yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, sehingga menimbulkan kemarahan publik dan perhatian dari institusi.

Menindaklanjuti laporan internal dan bukti yang ada, Bripda Bagus Yoga Ardian telah dikenai penahanan khusus (patsus) dan akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.

Baca Juga: Klarifikasi Polda Jateng Terkait Polisi Tipu Sejumlah Perempuan untuk Lunasi Utang Pinjol

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan dikenakan KEPP. Untuk sidang akan digelar secepatnya," tegas Artanto.

Meskipun hingga saat ini belum ada korban yang secara resmi melapor, Polda Jateng menyatakan tetap komitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

"Sejauh ini memang belum ada yang melapor," kata Artanto.

 

Tags

Terkini