Ketua RT Harus Tahu, Ini Mekanisme Pencairan Dana Operasional RT Rp 25 Juta dari Wali Kota Semarang

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 09:00 WIB
Dana operasional RT Rp 25 juta per tahun di Semarang dicairkan mulai Juli atau Agustus 2025. (Vedyana/ayosemarang.com)
Dana operasional RT Rp 25 juta per tahun di Semarang dicairkan mulai Juli atau Agustus 2025. (Vedyana/ayosemarang.com)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Semarang resmi mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang dana operasional RT sebesar Rp 25 juta per tahun.

Perwal tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dan menjadi dasar pencairan anggaran yang ditargetkan mulai Juli atau Agustus 2025, setelah pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Agustina menegaskan, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur administratif yang harus dipenuhi masing-masing RT.

Baca Juga: Detik-detik Dua Motor Adu Banteng di Muktiharjo Semarang Tewaskan Satu Orang, Satu Kritis

"Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing RT. Sehingga setelah ini, Pemerintah kota atau Pemkot Semarang akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat-syarat pencairan," ujarnya, dikutip Senin 23 Juni 2025.

Salah satu syarat utama adalah pembaruan Surat Keputusan (SK) Ketua RT. Langkah ini diambil untuk memastikan validitas kepengurusan, mengantisipasi jika ada ketua RT yang sudah tidak aktif.

Selain itu, pencairan dana akan dilakukan secara non-tunai melalui rekening Bank Jateng. Hal ini bertujuan mencegah risiko kehilangan, kebocoran anggaran, atau uang rusak dalam proses distribusi.

Baca Juga: Ribuan Sopir Truk Bakal Geruduk Kantor Dishub Jateng Hari Ini, Lalu Lintas Semarang Direkayasa

“Kalau tunai risiko kebocorannya tinggi. Jadi kita berikan melalui transfer ke rekening,” sambungnya.

Pemkot Semarang akan menggandeng Bank Jateng sebagai mitra pencairan, dan mewajibkan setiap RT membuka rekening khusus sebagai tabungan penyaluran dana operasional.

Dana operasional RT ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT, terutama di sektor sosial, ekonomi, serta pembangunan lingkungan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X