Sementara itu, penasihat hukum Mbak Ita, Agus Nurudin, mengaku tuntutan yang dijatuhkan sangat berat dan pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Kami rasa tuntutan itu terlalu berat. Kami pasti ingin terdakwa bebas. Kami akan akan sampaikan pledoi atau pembelaan," tuturnya.