semarang-raya

Banding Kode Etik Ditolak, Robig Zaenudin Resmi Dipecat dari Anggota Kepolisian

Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:08 WIB
Polisi penembak siswa SMK, Robig Zaenudin dipecat dari anggota kepolisian. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi tersangka penembakan anak SMK di Semarang, Aipda Robig Zainudin resmi divonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota kepolisian, Kamis 14 Agustus 2025.

Pemecatan Aipda Robig ini dikonfirmasi langsung oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto.

Kata Artanto, banding kode etik pembelaan Robig ditolak oleh Majelis Hakim Sidang Kode Etik di Polda Jateng.

"Pertimbangan dari sidang kode etik sebelumnya, melakukan pembunuhan iya, merusak citra polri iya," terangnya.

Baca Juga: Pembahasan Hikayat Sa-ijaan dan Ikan Todak Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 55

Setelah ini, hasil sidang akan diajukan ke Kapolda tetapi disampaikan dulu ke pihak SDM Polda Jateng

"Langsung diajukan ke pak kapolda tapi dikirim dulu ke sdm, sdm membuat draft (pemecatan) lalu ditandatangani agar bisa ditetapkan PTDH. Ya pokoknya secepatnya lah, karena ini atensi. Setelah ditanda tangani dilaksanakan upacara resmi PTDH," ungkapnya.

Di sisi lain, pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, Zainal Petir, mengaku lega Sidang Banding Kode Etik Aipda Robig sudah dilaksanakan dengan putusan banding ditolak.

"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat," ujar Petir.

Baca Juga: Vonis Penjara 15 Tahun, Kuasa Hukum Aipda Robig Kecewa dan akan Banding

Petir juga senang jika banding sidang etik Robig ditolak keputusan hukumnya punya kekuatan tetap.

"Banding Etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH ( pemberhentian tidak dengan hormat) sudah berkekuatan hukum tetap. Tok...tok. Robig sudah dipecat," kata Zainal Petir saat menemui Kombes Artanto Kabid Humas usai mengikuti sidang KKEP di Polda Jateng jalan Pahlawan Semarang.

Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) Kabidkum Kombes Rio Tangkari, anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan penjara.

Tags

Terkini