Sebut Punya Fakta Baru, Kuasa Hukum Robig Sampaikan Rencana Tawuran dan Kepemilikan Senjata Tajam

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 15:21 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Robig, Bayu Arief menuturkaan fakta terkait tawuran dan kepemilikan senjata tajam dalam kasus penembakan siswa SMK. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ketua Tim Kuasa Hukum Robig, Bayu Arief menuturkaan fakta terkait tawuran dan kepemilikan senjata tajam dalam kasus penembakan siswa SMK. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pascasidang kasus penembakan siswa SMK yang ditembak oleh polisi bernama Robig Zaenuddin, Senin 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Semarang, kuasa hukum Robig memberikan fakta baru.

Sebelumnya, dalam persidangan, penasihat hukum Robig sudah mengungkap sejumlah fakta baru terkait kronologi kejadian dan asal-usul senjata tajam yang digunakan dalam insiden tawuran yang menewaskan korban bernama Gamma.

Ketua tim kuasa hukum Robig Z, Bayu Arief Anas Ghufron, mengungkapkan sidang yang menghadirkan sejumlah saksi anak, termasuk dua saksi kunci berinisial A dan S, serta saksi dewasa bernama Andi Prabowo merupakan ayah korban Gamma.

Dalam sidang itu, fakta paling mencolok adalah keterangan senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) merah sepanjang 1,5 meter dan celurit warna biru dibeli oleh korban Gamma melalui media sosial Instagram, lalu dibayarkan lewat aplikasi DANA.

Baca Juga: Sidang Kasus Robig di PN Semarang, Dua Kuasa Hukum Sempat Panas karena Adu Argumen Soal Sajam

“Senjata itu dipesan oleh anak korban G dan dikirim ke alamat rumah anak saksi S. Setelah barang diterima, G mengambil sendiri senjata corbek dari rumah S, dan menyimpannya di area lengkong sebelah kanan rumah tersebut,” ungkapnya di kantor hukum Buhaira and Partners, Selasa 6 Mei 2025.

Kemudian Bayu menyebut fakta lain bahwa rencana tawuran yang diprakarsai oleh korban Gamma.

Hal itu dia dapati dalam komunikasi via WhatsApp. Pada malam 18 November 2024, Gamma mendatangi S untuk mengajaknya ikut war atau tawuran.

Gamma bahkan menggunakan ponsel milik S untuk menghubungi A dan mengatur pertemuan di beberapa titik, termasuk rumah kos belakang PLN Ngaliyan dan akhirnya ke kawasan Burjo Pupsonjolo.

Baca Juga: Gus Alam Meninggal Dunia, Unggahan Momen Kebersamaan dengan Istri dan Anak Dibanjiri Air Mata Warganet

“Di lokasi itulah, korban G membagikan corbek dan celurit kepada rekan-rekannya. Bahkan G juga membawa petasan yang sempat ditembakkan ke arah motor lawan,” ujarnya.

Kata Bayu, fakta baru muncul dalam persidangan ketika saksi anak S yang sebelumnya dalam BAP menyatakan tidak menggunakan senjata, dalam sidang terakhir mengakui di hadapan majelis hakim bahwa ia memang mengayunkan celurit warna biru saat mengejar motor vario putih.

“Video yang kami tunjukkan di persidangan memperkuat pengakuan tersebut. Saksi anak S tampak jelas mengacungkan celuritnya saat motor putih berbelok masuk ke gang di depan Masjid Al-Amin. Ini memperkuat kesaksian Robig Z yang sebelumnya mengaku diacungi celurit oleh motor keempat yang ternyata adalah motor yang ditumpangi anak A dan S,” paparnya.

Bayu juga membeberkan, salah satu saksi berinisial S sempat dicecar hakim mengenai adanya fakta bahwa dia dipaksa oleh korban G untuk turun three on three dengan tangan kosong lalu tidak berani menolak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X