"Ketika dicecar sama hakim dan saya cecar, kamu takut karena korban G itu galak, pinter silat atau bagaimana, dicecar hakim juga itu kenapa mau, jawabannya: saya sungkan karena kita teman baik. Nanti kalau tak tolak gimana," ungkapnya.
Baca Juga: Taj Yasin Pastikan Koperasi Merah Putih akan Berjalan Optimal
Sedangkan untuk kepemilikan senjata tajam, Bayu menegaskan seluruh saksi anak mengakui corbek dan celurit tersebut dibeli, disimpan, dan digunakan oleh korban Gamma.
Bahkan bukti pembayaran melalui aplikasi DANA dan pengiriman ke rumah S telah disampaikan langsung dalam sidang.
“Ini penting untuk membuktikan bahwa senjata bukan milik klien kami. Semua saksi menyatakan dengan jelas siapa yang membeli, mengarahkan, dan memegang kendali atas senjata tajam tersebut,” terangnya.
Lantas dengan adanya fakta-fakta itu kuasa hukum Robig berharap hal itu menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai kasus secara objektif.