AYOSEMARANG.COM -- Sampai saat ini Aipda Robig Zaenudin tersangka kasus penembakan siswa SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy belum mengajukan memori banding.
Diketahui, anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang itu dipecat tidak dengan hormat dan ditetapkan menjadi tersangka pada sidang kode etik yang digelar, Senin 9 Desember 2024.
Terkait hal itu, Robig diberikan waktu selama 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding terkait pemecatannya.
Baca Juga: Modus Aliran Dana Pencucian Uang Judi Online di Hotel Aruss Semarang
Artinya, Aipda Robig masih memiliki waktu hingga 11 Januari 2025 nanti untuk menyerahkannya.
Namun hingga saat ini pihak Sekretariat Sidang Propam Polda Jateng mengaku belum menerima memori banding tersebut.
“Kita (masih) menunggu memori banding, karena hasil hitungannya dari Propam itu tanggal 11 Januari (batas pengajuan). Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya. Tapi intinya bisa dikawal rekan-rekan wartawan,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dikutip Rabi 8 januari 2024.
Sayangnya, Artanto belum bisa menjelaskan proses selanjutnya jika nantinya Robig tidak mengajukan memori bandung tersebut hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum
Artanto juga mengatakan pihaknnya masih menunggu petunjuk pihak kejaksaan terkait hasil rekonstruksi
“Kalau memang masih dibutuhkan tambahan keterangan, nanti muncul P18 atau P19 dari pihak kejaksaan. Intinya masih didalami oleh jaksa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi penembakan siswa SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin digelar, Senin 30 Desember 2024.
Tersangka dan para saksi memperagakan sebanyak 43 adegan di Jalan Candi Penataran Raya yang menjadi tempat kejadian perkara.
Dalam salah satu adegan terungkap bahawa Robig ternyata tidak dalam keadaan terancam saat melepaskan tembakan.