SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aipda Robig Zaenudin Bin Mulyono dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, Jumat 8 Agustus 2025.
Hasil keputusan sidang vonis itu disampaikan Mira Sendangsari, sebagai Hakim Ketua Majelis.
Mira awalnya memaparkan kasus itu bermula pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 dini hari sekitar pukul 00.20 Wib, di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, awalnya terdakwa berpapasan dengan rombongan motor yang melaju kencang dengan terlihat membawa senjata tajam, yang selanjutnya diketahui dikejar oleh rombongan motor anak korban, akibat kejar-kejaran tersebut membuat motor terdakwa kena pepet mereka sampai harus keluar ke beram jalan.
Kemudian kelompok bermotor tersebut terlihat masing-masing mengayunkan senjata tajam untuk menyerang. Sehingga kemudian terdakwa mengira bahwa mereka adalah begal.
Baca Juga: BRIN Temukan Sesar Aktif di Semarang, Potensi Gempa Lebih Besar dari Sesar Lembang
"Lalu terdakwa mengeluarkan senjata api dan menembakkan kearah mereka beberapa kali, hingga menyebabkan anak korban G (17) meninggal dunia, dan dua anak korban lainnya menderita luka yakni A (16) dan S (16)," ujarnya.
Usai membacakan kronologi, Mira menyampaikan dakwaan pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Termasuk Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana dan juga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.
Baca Juga: Transaksi Lewat MiChat, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Mranggen Demak
Ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan juga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.
Amar putusan menyatakan terdakwa Robig bin Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pertama Kesatu Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Kedua melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan penjara," ungkapnya.
Kemudian Mira menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga: Mbak Ita Ungkap Semua Camat pada 2023 Seharusnya Jadi Tersangka, Pernah Kembalikan Rp13 Miliar