Dari vonis tadi Mira menyampaikan pertimbangan bahwa terdakwa Robig Zainudin Bin Mulyono telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 00.20 Wib di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
Perbuatan Terdakwa Robig Zainudin Bin Mulyono mengakibatkan anak korban G (17) meninggal dunia, dan dua anak korban lainnya menderita luka yakni A (16) dan S (16).
Baca Juga: Buron 12 Tahun karena Penipuan Sebesar Rp7 Miliar, Seorang Perempuan Ditangkap Kejari Semarang
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata api berupa Senjata Organik Inventaris Dinas Polri jenis Revorver merek CDP No. Senpi 651336," terangnya.
Untuk diketahui, bahwa persidangan ini telah melalui serangkaian persidangan sebanyak 18 (delapan belas) kali dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara adil dan tanpa berpihak atau imparsial serta telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.