AYOSEMARANG.COM -- Ketua partai politik di Jawa Tengah, Bambang Raya, yang menjadi tersangka kasus layanan penari telanjang atau striptis di Mansion Karaoke Semarang, segera menjalani persidangan.
Berkas perkara dari kepolisian dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada, Jumat 15 Agustus 2025.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa.
Baca Juga: Banding Kode Etik Ditolak, Robig Zaenudin Resmi Dipecat dari Anggota Kepolisian
“Kami serahkan ke Kejari pagi ini, berkas dinyatakan lengkap,” kata Dwi Subagio, dikutip Jumat 15 Agustus 2025.
Bambang Raya datang ke Kantor Kejari Semarang pada pukul 10.20 WIB dengan pengawalan kepolisian.
Setibanya di lokasi, ia langsung menjalani pemeriksaan administrasi oleh petugas.
“Iya, Bambang Raya dilimpahkan ke kami hari ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto.
Sebelumnya, Polda Jateng menetapkan tersangka baru dalam kasus pertunjukan striptis di Mansion Karaoke Semarang.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, Brigadir AK Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Punya Tiga Istri Siri
Tersangka tersebut adalah YE alias Jogres, manajer di tempat hiburan malam tersebut. Ia resmi ditahan oleh penyidik dan kini mendekam di Rutan Mapolda Jateng.
“Iya Jogres ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah ditahan di Rutan Mapolda Jateng,” kata AKBP Agus, dikutip Selasa 29 Juli 2025.
Penetapan Jogres dilakukan setelah polisi menemukan bukti baru dari hasil pemeriksaan terhadap BR, pemilik karaoke.
Bukti itu mencakup data digital forensik, keterangan saksi, dan catatan keuntungan dari jasa tarian telanjang tersebut.