semarang-raya

Pemkot Semarang Klaim Aksi Damai di RSWN Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Selasa, 4 November 2025 | 13:21 WIB
Aksi protes di depan RSWN. Pemkot Semarang mengonfirmas jika permasalahan karena persoalan pribadi. (Humas Pemkot)

AYOSEMARANG.COM -- Pemkot Semarang menegaskan bahwa aksi damai yang berlangsung di halaman RSD K.R.M.T. Wongsonegoro (RSWN) pada, Senin 3 November 2025, tidak berkaitan langsung dengan pemerintah maupun manajemen rumah sakit.

Aksi tersebut diketahui merupakan persoalan internal antara dua pihak rekanan swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap 3 di lingkungan rumah sakit tersebut.

Plt. Direktur Utama RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam, menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Wahyu Prima, sesuai surat perjanjian pekerjaan Nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut di Pedurungan Semarang

“RSD Wongsonegoro berkontrak resmi dengan PT. Wahyu Prima. Adapun pihak yang melakukan aksi, yakni PT. Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan rumah sakit,” ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Selasa 4 November 2025.

Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu menuntut pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah diselesaikan oleh PT Anugrah Mandiri Teknik.

Selama aksi berlangsung, pengamanan dilakukan oleh personel Polsek dan Koramil Tembalang serta Kesbangpol Kota Semarang untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Setelah aksi usai, mediasi antara kedua pihak dilaksanakan di aula Koramil Tembalang dengan difasilitasi aparat keamanan.

Baca Juga: Patung Bima dan Srikandi Berdiri di Jalan Pahlawan Semarang, Warganet Pertanyakan Manfaatnya

“Dalam mediasi tersebut telah disepakati untuk dilakukan perhitungan bersama terhadap volume pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan,” sambungnya.

Perhitungan bersama itu dilakukan sejak 23 hingga 24 Oktober 2025 dini hari, dengan melibatkan perwakilan dari kedua perusahaan.

Lebih lanjut, Hakam menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah meminta kontraktor utama untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional tanpa mengganggu aktivitas pelayanan publik.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa persoalan ini murni antara dua badan usaha. Pemerintah Kota maupun RS Wongsonegoro tidak memiliki kewenangan atas hubungan kerja di antara keduanya,” katanya.

Baca Juga: BPBD Sebut Banjir Semarang Belum Berat, Puncak Musim Hujan Bulan Ini

Halaman:

Tags

Terkini