AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tersangka Muhammad Rifky Fadhillah (MRF) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Unit Semarang Barat.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Tipikor Polrestabes Semarang.
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan berkas perkara atas nama MRF telah dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah memenuhi unsur formil dan materiil, jaksa pun melanjutkan proses hukum ke tahap penahanan.
Baca Juga: Anak Polisi Jadi Tersangka Kasus Konten Pornografi AI, Bakal Ditahan? Ini Penjelasan Polda Jateng
“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 hingga 30 November 2025 di Lapas Kelas I Semarang. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan dan persidangan,” ujar Andhie Fajar Arianto.
MRF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal subsidiairnya Pasal 3 undang-undang yang sama.
Dalam kasus ini, MRF diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit terhadap 43 debitur fiktif KUR Mikro pada tahun 2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar.
Aksi tersebut dilakukan bersama seseorang berinisial BWS yang kini berstatus buron (DPO).
Baca Juga: Berniat Mengakhiri Hidup, Mahasiswi di Semarang Nekat Minum Sabun Cuci Cair
BWS bertindak sebagai perantara atau calo untuk mencari orang-orang yang bersedia menjadi debitur fiktif dengan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
“Modusnya, dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan surat keterangan usaha direkayasa agar tampak seolah-olah sah. Setelah kredit disetujui, buku tabungan dan ATM para debitur dikuasai tersangka dan rekannya,” jelas Andhie.
Usai pencairan, para debitur fiktif hanya menerima imbalan, sementara dana kredit disalahgunakan oleh MRF dan BWS.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan,” pungkas Andhie.