SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Briptu Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 14 tahun penjara. Hakim menyatakan Ade terbukti melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Mengadili terdakwa Ade Kurniawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief saat membacakan amar putusan, Senin 24 November 2025.
Majelis hakim menguraikan, kekerasan dilakukan Ade setelah merasa marah dan jengkel karena kerap dimarahi ibu korban, Dian Julia Pratami, serta nenek korban, Siti Nurmala. Keduanya menegur Ade lantaran ia tak kunjung menikahi Dian secara sah.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami perdarahan hebat pada otak besar akibat benturan benda tumpul di bagian kepala dan dada. Tubuh korban juga ditemukan luka memar dan tanda-tanda pembusukan akibat kekerasan.
“Korban meninggal karena kekerasan tumpul di kepala yang menyebabkan perdarahan otak dan henti jantung,” ungkap hakim.
Selain pidana penjara, Ade diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan empat bulan. Ia juga dibebani restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Ade sangat memberatkan. Terdakwa menyebabkan anak kandungnya sendiri meninggal dunia, serta bersikap tidak kooperatif selama persidangan. Sebagai anggota Polri, Ade dianggap seharusnya memahami hukum.
Baca Juga: Kunci Jawaban LKS Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 38: Fakta Teks, Struktur Berita, dan Poster
Sementara hal meringankan yaitu terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Ade dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.