SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – BPJS Kesehatan Cabang Semarang terus memperkuat upaya agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal. Salah satu langkahnya adalah membangun sinergi lintas sektoral untuk memperkuat pencegahan kecurangan (fraud) dalam sistem JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari, menjelaskan bahwa potensi pelaku tindakan kecurangan dalam Program JKN bisa datang dari berbagai pihak. Di lapangan, implementasi pencegahan fraud juga tidak mudah karena masih terdapat tantangan berupa pemahaman teknis yang belum merata, perbedaan interpretasi regulasi, serta keterbatasan sistem dan teknologi.
“Kolaborasi yang kuat antar-pemangku kepentingan dan Tim Pencegahan Kecurangan di setiap kota maupun kabupaten menjadi kunci, karena tindakan kecurangan bukan hanya soal administrasi klaim, tetapi juga berdampak pada mutu layanan dan keberlanjutan Program JKN,” ujar Sari.
Ia juga mengajak peserta JKN dan masyarakat untuk aktif mengawasi pelayanan kesehatan maupun administrasi, serta melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian prosedur. BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal pengaduan, di antaranya fitur Pengaduan Layanan JKN di aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, petugas BPJS Satu di fasilitas kesehatan, kantor BPJS Kesehatan terdekat, hingga kanal Whistle Blowing System (WBS) melalui situs resmi BPJS Kesehatan.
Saat ini, sebanyak 247 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 31 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk menjaga mutu layanan, kolaborasi seluruh pihak dinilai sangat penting.
Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moch. Abdul Hakam, menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pertemuan dan evaluasi bersama fasilitas kesehatan setiap bulan. “Kuncinya ada di komunikasi. Jika komunikasi berjalan baik, mutu layanan bisa kita tingkatkan bersama,” katanya.
Ia menambahkan, faskes akan terus diingatkan agar tidak melakukan praktik fraud melalui kontrol internal pimpinan layanan kesehatan. Komitmen anti-fraud juga akan kembali ditegaskan dalam proses penandatanganan kerja sama tahun 2026 sebagai mitra BPJS Kesehatan.
Konsultan dan peneliti bidang anti-fraud kesehatan, Puti Aulia Rahma, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 sebagai pedoman nasional pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan dalam JKN. “Fraud bisa dilakukan oleh siapa saja—peserta, tenaga kesehatan, manajemen faskes, BPJS Kesehatan, penyedia obat, maupun pihak lain. Jika ditemukan potensi fraud, Tim Pencegahan Kecurangan berperan sebagai penengah, melakukan sosialisasi, teguran, hingga mengeluarkan rekomendasi sanksi,” jelasnya.
Menurut Puti, mitigasi fraud perlu dilakukan sejak dini melalui komitmen kebijakan, pemetaan risiko (fraud risk assessment), program pencegahan dan deteksi, investigasi serta perbaikan, hingga monitoring dan evaluasi. “Penetapan dan komunikasi program pengelolaan risiko fraud menunjukkan komitmen integritas dan etika dalam penyelenggaraan Program JKN,” tutupnya.***