semarang-raya

Belum Jadi Tersangka, Patsus AKBP Basuki Diperpanjang Proses Pidana Masuk Tahap Pendalaman

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:58 WIB
Masa Patsus AKBP Basuki diperpanjang 10 hari oleh Polda Jateng. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki, kembali menjadi sorotan setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Meski putusan etik telah keluar, perwira menengah tersebut masih harus menjalani masa penahanan di ruang penempatan khusus (Patsus) Mapolda Jateng.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa masa Patsus terhadap AKBP Basuki tidak langsung berakhir.

Baca Juga: Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Semarang Kepergok Warga, Pelaku Siapkan Mobil untuk Kabur

Polda Jateng menambah masa penahanan internal selama 10 hari untuk kepentingan proses hukum yang masih berlangsung.

“AKBP B sudah diperpanjang Patsusnya untuk 10 hari ke depan dan sudah ajukan banding,” katanya, dikutip Ayosemarang.com, Kamis 11 Desember 2025.

Sebelumnya, AKBP Basuki telah ditempatkan di Patsus selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Setelah masa itu selesai, penyidik memutuskan perpanjangan karena proses hukum dinilai belum tuntas.

“Jika diperpanjang, artinya yang bersangkutan masih menjalani hukuman penahanan di penempatan khusus sesuai waktu yang ditentukan,” sambungnya.

Langkah perpanjangan Patsus ini berjalan paralel dengan penyidikan dugaan tindak pidana Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Dokter RSI Sultan Agung Digelar Tertutup, Ini Penjelasan Polda Jateng

Pemeriksaan unsur pidana kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

“Selain proses etik, penyidikan unsur pidana juga berjalan paralel. Apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, itu yang didalami,” tuturnya.

Artanto juga menerangkan bahwa ada batas maksimal masa penempatan khusus. Jika Patsus mencapai 30 hari dan belum ada penetapan tersangka, maka secara aturan penahanan harus dihentikan.

“Kalau 30 hari selesai dan belum ditetapkan tersangka, otomatis yang bersangkutan tidak ditahan,” lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini