semarang-raya

Awasi Kepatuhan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Semarang

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:05 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Semarang menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Semarang dalam rangka memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan badan usaha. (Dok.)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – BPJS Kesehatan Cabang Semarang menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Semarang dalam rangka memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan badan usaha. Langkah ini dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak pekerja dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tandyo Sugondo, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan badan usaha sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam Program JKN.

“Salah satu kewenangan kami adalah melakukan pemanggilan terhadap badan usaha yang tidak patuh serta menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan kepada Kejaksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Tandyo di sela pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Rabu (17/12/2025).

Tandyo menyampaikan, Kejaksaan Negeri Semarang terus mengoptimalkan upaya penegakan kepatuhan, mulai dari pemberian somasi pertama hingga ketiga. Upaya tersebut dilakukan agar badan usaha memenuhi kewajiban pembayaran iuran sehingga kepesertaan JKN para pekerja tetap aktif.

“Apabila somasi terakhir masih diabaikan, kami akan menindaklanjuti melalui kunjungan lapangan hingga langkah litigasi berupa gugatan di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, mengungkapkan bahwa dari total 36 badan usaha yang telah diajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Semarang, sebanyak 17 badan usaha telah melunasi tunggakan iuran dan lima badan usaha melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan sesuai kesepakatan.

“Ini merupakan kabar positif dan tidak terlepas dari sinergi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Semarang dalam pengawasan terhadap badan usaha sehingga tunggakan iuran dapat tertagihkan,” kata Sari.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Negeri Semarang dalam penegakan hukum terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara pada pelaksanaan Program JKN.

Ke depan, BPJS Kesehatan berharap dukungan Kejaksaan Negeri Semarang dapat terus diperkuat, baik melalui sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran, kunjungan langsung ke badan usaha yang tidak memenuhi panggilan SKK, maupun dukungan teknis lainnya.

Sari berharap kolaborasi antara BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang dapat terus berlanjut demi memastikan seluruh pekerja terlindungi dalam Program JKN.***

Tags

Terkini