SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo, menjelaskan bagaimana pembuatan KTP Digital.
KTP Digital, khususnya di Kota Semarang, mulai banyak digunakan untuk menggantikan e-KTP.
Pembuatan KTP Digital di Kota Semarang bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil maupun UPTD di Kecamatan.
Baca Juga: Kota Semarang Mulai Terapkan KTP Digital, Permudah Pelayanan Kependudukan
Saat tiba di kantor, langsung download saja aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore.
Aplikasi hanya bisa download lewat android dan belum bisa memalui iPhone.
"Lalu tahap verifikasi wajah bisa dilakukan sendiri termasuk pengisian formulir. Lalu untuk aktivasi harus terhubung ke Siap pusat dan ke petugas kami. Nah itu harus di UPTD kantor terdekat. Bisa juga di kantor Dukcapil," jelas Yudi.
Lebih lanjut Yudi mengungkapkan apabila belum pernah KTP elektronik harus tetap direkam dulu di kantor dinas atau TPDK.
Baca Juga: Cara Mengganti KK dan Akta Kelahiran Terbaru dengan Barcode
"Sudah direkam datanya masuk ke sistem informasi baru bisa diaktifkan," sambungnya.
Sejauh ini pihaknya sedang gencar melalukan sosialisasi baik melakui online maupun turun langsung ke lapangan.
"Sosialisasi via medsos. Tim kami kalau hari kerja datang ke instansi dulu. Di luar hari kerja semua pegawai sosialisasi di lingkungan masing-masing. Kalau hari kerja memang yang di rumah sedikit, maka kami ke instansi dulu. Misalnya ya kumpulan RT, atau RW juga pengajian.
Loket pelayanan kami juga. Daripada antre kami bantu aktifkan. Butuh waktu 10 saja, kalau dah pintar teknologi ya 5 menit saja," katanya.
Baca Juga: Apa Nama Aplikasi Pembuat KTP Digital? Ini Keuntungan Pakai KTP Digital, 3 Menit Langsung Jadi