"Tak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana," sambungnya.
Baca Juga: Kompleks Makam KH Sholeh Darat Diresmikan, Bakal Diprospek Jadi Wisata Religi Semarang
Sementara itu, pelaku Riko mengaku setelah mabuk-mabukan, ia bersama adiknya kemudian mengendarai motor sambil membawa senjata tajam.
Riko dan adiknya juga memang berniat untuk melakukan aksi kejahatan setelah meminum alkohol.
“Ambil celurit di kamar dan emang niat mau begal,” imbuhnya.