SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satpol PP Semarang menyegel toko penjual minuman beralkohol UD S.J.S di Jalan Kuala Mas Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat 10 Maret 2023.
Penyegelan oleh Satpol PP Semarang ini dilakukan karena toko tersebut tak mengantongi perizinan lengkap penjualan minuman beralkohol.
Untuk menandai penyegelan oleh Satpol PP Semarang, digunakan stiker dan pita kuning.
Baca Juga: KIP Kuliah Semester 2 hingga 8 Sudah Cair? Begini Faktanya, Ada Bocoran Kapan Dana Cair!
Petugas Satpol PP Kota Semarang bersama Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang tiba di lokasi sekira pukul 13.15 WIB.
Mereka langsung mengecek perizinan minuman beralkohol. Diketahui, pemilik toko menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Ketua Pansus Minuman Alkohol DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, mengatakan toko ini menjual minuman beralkohol melebihi batasan yang telah ditetapkan.
Dia menegaskan, toko tersebut hanya boleh menjual minuman alkohol golongan A. Tidak boleh menjual golongan B dan C.
Selain itu, toko tersebut tak ada papan peringatan bahwa minuman alkohol hanya boleh dibeli orang dewasa.
“Dia hanya punya izin sub distributor tapi malah menjual langsung,” kata pria yang akrab disapa Joss ini, usai sidak.
Ia mengatakan, selama ini pengawasan dan pengendalian minuman alkohol di Kota Semarang kurang terkontrol.
Ia menegaskan, pihaknya bersama dinas terkait di Pemkot Semarang akan menggencarkan razia. Tujuannya, agar semua berizin dan membayar pajak.