SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG.COM - Bea Cukai Semarang merilis penangkapan kasus tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau dan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan tahun 2021 dan 2022, Rabu 27 Juli 2022.
Dalam rilis ini, Bea Cukai Semarang mengungkap kasus menonjol yakni adanya mesin pembuat pita cukai palsu.
Pada kasus itu, Bea Cukai Semarang telah mengamankan 686 lembar pita cukai palsu dari satu buah mesin cetak yang digunakan.
Dalam kasus ini Bea Cukai mengamankan tiga tersangka yang berinisial ER, EHS, dan MM.
Baca Juga: Simak Ini Doa Rasulullah SAW di Awal Tahun Hijriyah
"Para tersangka atas kasus itu disangkakan melanggar pasal 55 Undang- undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 241 jutaan," ungkap Kepala Bea Cukai Semarang, Sucipto.
Tidak hanya itu saja, dilakukan juga pemusnahan terhadap barang milk negara (BMN) berupa 222 ball pakaian bekas, 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman mengandung alkohol (MMEA).
BMN yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu berasal dari 99 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Semarang selama periode tahun 2021 dan semester I tahun 2022.
Baca Juga: Awas Bisa Mengganggu Kenikmatan! Jangan Konsumsi Makanan dan Minuman Ini Sebelum Berhubungan Seks
"Ini merupakan tindak lanjut penerbitan surat persetujuan pemusnahan barang milk negara dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang," ungkapnya.
Lebih rinci Sucipto memaparkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut adalah Rp2.966.832.100,- dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.145.259.818, - yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.
"Semua penindakan ini merupakan wujud sinergitas antata Bea Cukai Semarang dengan
antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Semarang," pungkas Sucipto.
Baca Juga: Transformasi Kurma Ikon Citayam Dulu Vs Kekinian, Makin Modis Setelah Dimake Over Inul Daratista