KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Untuk kali pertama, Pemerintah Kabupaten Kendal menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) secara utuh tanpa aplikasi pendamping.
Penggunaan SIPD ini dilakukan mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga akuntansi, dan pelaporan pengelolaan keuangan.
“Kami menyadari masih banyak terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaan maupun penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah, sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindak lanjuti demi perbaikan ke depan,” jelas Bupati Kendal Dico M Ganinduto, usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022 kepada Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang, Selasa 18 April 2023.
Baca Juga: Kendal Jadi Tuan Rumah Downhill Tingkat Asia, Ini Persiapannya
BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sendiri memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
Ini menjadi opini WTP yang ke-7 kali berturut-turut kepada Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, saran, dan langkah-langkah perbaikan terhadap LKPD Kabupaten Kendal serta kepercayaan yang telah diberikan
selama ini,” imbuh Bupati Kendal.***