kendal

Rawan Pelanggaran, Dokumen Bacaleg Jadi Perhatian Khusus

Rabu, 3 Mei 2023 | 19:47 WIB
Petugas KPU menunggu parpol mengajukan pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Kendal. (Edi Prayitno/ kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Potensi pelanggaran Pemilu sejak dini mulai diantisipasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengawasi dokumen dan waktu pendaftaran yang tak sesuai menjadi potensi kerawanan pelanggaran peserta Pemilu di wilayah Kendal.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menjelaskan, pihaknya memantau dan mengawasi terkait pengajuan calon atau bakal calon legislatif yang dibuka sejak 1 Mei-14 Mei 2023. Adapun fokusnya yakni mengawasi KPU apakah melaksanakan dan membuka pendaftaran atau pengajuan bakal calon sesuai prosedur UU atau tidak.

Dari sisi pendaftar, mengawasi terkait dokumen-dokumen, apakah nanti ada dokumen yang dengan sengaja dipalsukan atau tidak.

Baca Juga: Warga Kaliputih Terisolir, Akses ke Boja Tertimbun Longsor

"Manakala ada pemalsuan dokumen maka sanksinya adalah pidana. Karena ini ada diatur juga dalam undang-undang No. 7 tahun 2017," terangnya, Rabu 3 Mei 2023.

Dikatakan, Bawaslu Kendal sudah melakukan pencegahan terkait pendaftaran ini kepada KPU. Yakni supaya melakukan atau melayani pendaftaran dan membuka akses yang sebesar-besarnya. Serta tidak ada perbedaan perlakuan kepada semua peserta pemilu.

Adapun untuk partai politik, Bawaslu juga sudah memberikan surat pencegahan secara tertulis juga secara lisan. Yaitu untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan KPU dan undang-undang.

Odilia melihat, potensi pelanggaran pada tahap pendaftaran bakal calon ini terlihat dari dokumen yang tidak sesuai dan kepatuhan mengajukan berkas. Menurutnya, jika peserta pemilu mengurus dokumen tidak tepat waktu maka berpotensi memasukkan dokumen ke KPU tidak sesuai.

Baca Juga: Perkutut Katuranggan Rojo Wono: Burung Hias yang Punya Kemampuan Datangkan Rezeki? Kenali Ciri Fisiknya

"Nah, itu juga menjadi potensi pengawasan kami," tegasnya.

Sementara Komisioner KPU Kendal Rokhimudin mengatakan, pada hari ketiga pendaftaran belum ada parpol di Kabupten Kendal yang mendaftarkan bakal calonnya.

Pihaknya juga sudah memberikan surat untuk masing-masing DPD/DPC di Kendal. Selain itu, ketika mendaftar parpol juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Yakni dokumen pengajuan dalam bentuk hardcopy yang ditandangani masing-masing ketua DPC/DPD, dokumen daftar bakal calon, dan dokumen administrasi yang diinput melalui aplikasi SILON.

"Nantinya kami verifikasi langsung dari SILON itu. Dan mantan narapidana juga boleh nyaleg. Asalkan sudah memenuhi masa jeda selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman," jelasnya.

Baca Juga: City Car Terbaru! Honda Brio Facelift 2023 Siap Hajar Pasar Indonesia, Gaya Berubah Total Lebih Sporty

Halaman:

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB