KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Meski ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Kendal turun ke jalan menolak RUU Kesehatan Senin 8 Mei 2023, namun pelayanan tetap berjalan dan tidak terganggu. Aksi ini dilakukan untuk menolak RUU Kesehatan yang dinilai bisa memecah belah profesi dan merugikan nakes.
Aksi diawali dengan jalan kaki dari alun-alun menuju kantor DPRD Kendal. Ratusan nakes dari lima organisasi profesi seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Perawat Nasional Indonesia (IPNI), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang berada di wilayah Kabupaten Kendal, menolak pembahasan RUU Kesehatan atau omnibus law.
Pasalnya, RUU itu dinilai mengancam hak-hak demokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan, dan perlindungan profesi kesehatan.
Baca Juga: Ikut Tangani Stunting, PT APF Salurkan CSR untuk PMT Senilai Rp 30 Juta
Korlap Aksi Tolak RUU Kesehatan Andi Setiawan mengatakan, pembahasan rancangan undang-undang ini dinilai masih perlu perbaikan dalam konteks isi. Lantaran, saat ini isi RUU tidak berpihak kepada nakes. Bahkan menimbulkan terpecah belahnya tenaga kesehatan.
"Ini bentuk aspirasi kami. Kami sepakat menolak RUU Kesehatan atau omnibus law. Karena kami merasa dirugikan," ujarnya di depan kantor DPRD Kendal.
Pihaknya hanya ingin menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kendal yang selanjutnya diteruskan ke tingkat pusat. Sehingga RUU ini bisa dikaji dan ditinjau kembali oleh pembuat kebijakan.
Dalam aksinya ini, para nakes dengan kompak juga meneriakkan yel-yel tolak RUU Omnibus Law. Perwakilan masaa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kendal.
Adapun penolakan terhadap RUU ini juga terkait protes kepada pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu guru besar.
Selain itu, aksi ini juga untuk menyadarkan semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan kepada pengelola asing.
"Kami telah menerima para nakes yang menyampaikan aspirasi. Dan akan kita teruskan ke pemerintah pusat dan DPR RI. Karena kami bukanlah pemegang kebijakan RUU ini," ujar Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun.
Meski begitu, para nakes di Kendal yang tergabung dalam lima organisasi profesi ini akan terus memantau dan mengawal proses RUU Kesehatan. Sehingga kebijakan itu tidak merugikan para nakes dalam melayani masyarakat maupun untuk masa depan kesehatan.