DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak mengadakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang ll Tahun 2023, Senin (29/5).
Agenda rapat yakni Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS), dan dihadiri para Wakil DPRD Demak, Bupati Demak Eisti'anah dan Wakil Bupati Demak Ali Makhsun.
Baca Juga: Bupati Eisti'anah Apresiasi 4 Atlet Peraih Medali SEA Games 2023 Asal Demak
Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf b, peraturan DPRD Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa, rapat paripurna memenuhi forum apabila dhadiri lebih dari 2/3 jumlah anggota DPRD Demak untuk menetapkan Perda dan APBD.
FBS menyebut, jumlah anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 36 orang. Sesuai dengan peraturan DPRD maka rapat telah memenuhi forum.
"Menyelaraskan terhadap enam Raperda Kabupaten Demak pada 15 Mei 2023 yang pada prinsipnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ungkapnya.
Selanjutnya FBS mempersilahkan Sekretariat DPRD Demak untuk membacakan hasil dari pembahasan Raperda tersebut yang diwakilkan Juru Bicara DPRD Demak Za'imudin. Di antara kesimpulannya yakni agar pasal 14 huruf b, d, dan e agar diubah.
Baca Juga: Bupati Demak Minta Pemdes Kembangkan Potensi di Desa Melalaui BUMDesa
"Sehingga berbunyi tarif BPHTB ditetapkan sebagai berikut, huruf b tukar menukar sebesar 5%, huruf d hibah wasiat sebesar 5%, e waria sebesar 1,5%," terangnya.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti'anah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD Demak atas kerja sama dalam menyelesaikan pembentukan Raperda sehingga dapat disetujui bersama menjadi Perda.
Ia berharap, rancangan Perda tersebut dapat melengkapi produk hukum Kabupaten Demak sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
"Menjadi pedoman bagi pemerintah dalam penyelenggaraan Pemda serta pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai kesatuan NKRI," tukasnya.
Baca Juga: Hipmi Jateng Halal Bihalal, Diharapkan Selalu Bantu Pertumbuhan Entrepenur Muda dan Startup