semarang-raya

Sopir Truk Jadi Tersangka Sebabkan Kecelakaan di Jatibarang Semarang, Ini Daftar Kesalahannya

Rabu, 26 Juli 2023 | 12:31 WIB
Sopir truk tangki air ditetapkan tersangka karena menyebabkan kecelakaan di Jatibarang Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan sopir truk air yang menyebabkan kecelakaan karambol di Jatibarang Semarang jadi tersangka, Selasa 25 Juli 2023.

Sopir truk penyebab kecelakaan di Jatibarang Semarang bernama Anton Budi Sutiono (38).

Anton merupakan warga Sambirejo, Gayamsari. Sebelum ditetapkan tersangka kecelakaan karambol di Jatibarang Semarang, dia langsung diamankan di TKP kejadian.

Baca Juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut Karambol Jatibarang Semarang, Truk Diduga Rem Blong Tabrak 4 Kendaraan, 1 Tewas

Penetapan tersangka kecelakaan di Jatibarang Semarang ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi.

Kata Yunaldi penetapan tersangka muncul lantaran ditemukan kelalaian dari sopir truk yang tidak mampu menguasai kendaraan hingga menyebabkan satu pemotor tewas bernama Sudarno (47).

Secara rinci Yunaldi menjelaskan kecelakaan bermula ketika truk tangki melaju dari selatan ke utara atau dari atas menuju turunan.

Truk oleng ke kanan lalu menabrak mobil Ertiga H1986, CBR H4177BCD, Beat biru H2049XY, dan Beat putih pelat H3557AHW yang melaju dari arah berlawanan.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Mugas Dalam Semarang Diringkus, Ini Kronologi Kejadian di dalam Mobil

"Kami tadi periksa truk bersama saksi ahli tidak ditemukan bocoran rem dan sebagainya sehingga kita yakin tidak bisa mengendalikan truknya," paparnya.

Selain kelalaian sopir, spesifikasi truk juga masih didalami polisi yakni meliputi dokumen surat Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang tertulis sebagai bak terbuka tetapi digunakan sebagai truk tangki air.

"Kami masih didalami kembali terkait spesifikasi kendaraan," katanya.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman 6 tahun dan denda maksimal 12 juta," imbuh Yunaldi.

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB