semarang-raya

Polda Jateng Mengungkap Peredaran Narkotika di Demak dan Semarang, Total Temuan Sabu Seberat 5 Kg

Senin, 31 Juli 2023 | 19:44 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolda Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Demak dan Semarang.

Untuk kasus pertama Polda Jateng mengamankan AD dan S di Desa Kramat, Kec Dempet Kab Demak, Senin 31 Juli 2023.

Dua tersangka peredaran sabu di Demak itu diamankan Polda Jateng setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 1 kg sabu.

Selain itu usai dilakukan interogasi dan penggeledahan polisi menemukan barang bukti paket sabu, timbangan, kartu ATM, Handphone dan lainnya.

Baca Juga: 4 Tips Jogging bagi Pelari Pemula yang Berbadan Tambun

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO).

Awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.

Kemudian pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper, lalu ketika koper di buka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada 4 paket sabu.

Kemudian Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu.

Baca Juga: 25 Link Download Twibbon Hut RI ke 78, Inilah Kumpulan Bingkai 17 Agustus 2023 Paling Keren!

Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya.

"Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," papar Luthfi.

Untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kg.

Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 pelabuhan Tanjungmas Semarang.

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB