KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Menanggapi tuntutan warga Dusun Ngebum Desa Mororejo Kecamatan Kaliwungu, Departemen Head HRD GA KL PT Kayu Lapis Indonesia (PT KLI) Benediktus Boku mengungkapkan bahwa aturan dan kebijakan bus karyawan tidak berhenti di pos 62 karena untuk mendisiplinkan karyawan.
“Namun kita tetap memperhatikan dan mengayomi masyarakat sekitar terutama yang berjualan di pos 62. Aturan awalnya untuk menertibkan karyawan agar displin, namun ternyata berdampak pada warga yang berdagang,” jelasnya usai menemui warga Senin 28 Agustus 2023.
Meilhat ada persoalan ini maka pihak perusahaan melakukan pertemuan dengan serikat pekerja dan meninjau kembali kebijakan tersebut.
Baca Juga: Aksi Warga Hadang Bus Karyawan KLI dan Blokade Jalan, Ini Penyebabnya
Diterangkan, untuk shift pertama bus yang membawa karyawan sebelum pukul 06.30 WIB bisa berhenti dan menurunkan karyawan untuk membeli makanan sebagai bekal sarapan.
“Untuk yang non shift sebelum tiba pukul 07.30 WIB bisa juga berhenti dan menurunkan karyawan untuk membeli makanan di pos 62. Nantinya akan efektif hari Rabu 30 Agustus 2023 nanti,” imbuhnya.
Benediktus Boku menambahkan, warga khususnya yang berjualan di pos 62 bisa menjaga kondusifitas sekitar pabrik karena mereka adalah bagian dari perusahaan.
Baca Juga: Diduga Kecapekan, Seorang Peserta Karnaval Kecamatan Kaliwungu Meninggal Dunia
“Dengan demikian karyawan juga tetap displin dan produktif disamping itu warga bisa berjualan dan perekonomian warga bisa normal kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya warga yang berjualan di pos 62 tempat biasanya bus karyawan PT KLI berhenti menggelar aksi damai dan berjalan kaki sembari menutup akses jalan ke pabrik.
Sempat terjadi penghadangan bus karyawan namun berhasil dihalau petugas Polres Kendal yang berjaga di lokasi.