Dengan difasilitasi Camat Cepiring, pelapor dipertemukan dengan pihak inspektorat dan Dispermaspemdes.
Usai pertemuan, Camat Cepiring Helyudin mengaku, pihaknya mengundang dan memfasilitasi Dispermasdes dan Inspektorat, klarifikasi kaitannya dengan aduan yang disampaikan.
Baca Juga: PMI Batang Bersama KOICA Edukasi Anak Kesiapsigaan Bencana
“Kita klarifikasi, apa benar dia yang membuat surat keberatan dan laporan informasi. Tadi dari Dispermasdes dan Inspektorat sudah mengklarifikasi dan untuk menyatakan kebenarannya, maka ada dua peserta yang datang disuruh membuat surat pernyataan, dengan dipandu oleh pihak inspektorat Kabupaten Kendal,” ujar Helyudin.
Helyudin juga menyebut, untuk selanjutnya nanti, pihak Inspektorat Kendal juga akan memanggil pihak assesment atau penyelenggara yakni STIE Semarang.
“Kemarin yang sudah diklarifikasi oleh Inspektorat yakni pemerintah desa, BPD dan TP3D-nya, pernyataannya seperti apa, kemudian dipanggil pihak pengadu, selanjutnya ke pihak penyelenggara,” ungkapnya.