KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Pasangan suami istri AK dan S harus berurusan dengan Polres Kendal usai kedapatan mempekerjakan gadis di bawah umur menjadi pemandu karaoke di komplek lokalisasi Gambilangu Sumberejo Kaliwungu.
Akibat tindakan eksploitasi anak mempekerjakan gadis di bawah umur menjadi pemandu karaoke, suami istri tersebut bakal dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 UU no. 35/2014, Tentang Perubahan Atas UU no. 23/2002, Tentang Perlindungan Anak dengan acaman penjara paling lama 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, aksi eksploitasi anak mempekerjakan gadis di bawah umur menjadi pemandu karaoke yang dilakuakan suami istri itu terungkap saat tim gabungan melakukan kegiatan patroli PPKM di lokalisasi Gambilangu.
Baca Juga: PMI Batang Bersama KOICA Edukasi Anak Kesiapsigaan Bencana
"Saat menggelar operasi di wilayah hukum Polres Kendal yang berbatasan dengan wilayah hukum Polrestabes Semarang ini, kami telah mendapatkan informasi tentang adanya hiburan malam yang masih beroperasi pada malam hari dan menyalahi aturan PPKM yang berlaku pada masa pandemi," katanya, Selasa 07 desember 2021.
Di salah satu rumah Karaoke, lanjut Daniel, tim gabungan juga mendapatkan informasi tentang adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke.
Menerima informasi tersebut, Daniel yang memimpin operasi langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut.
Setiba di lokasi, petugas mendapati tempat karaoke yang dikelola AK dan S masih buka tanpa mengindahkan larangan saat PPKM diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kami tiba dan kondisi tempat karaoke masih buka. Kami cek ke dalam ruangan karaoke terdapat ada 4 orang perempuan dan 3 orang laki laki yang sedang berkaraoke dan dengan menkonsumsi miras," ujarnya.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Kuliner Khas Kota Semarang Cocok Buat Oleh-oleh, Awas Ketagihan
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati dua anak perempuan yang belum dewasa (di bawah umur) sesuai dengan identitas yang dibawa.
Petugas akhirnya mengamankan anak-anak tersebut beserta pemilik tempat karaoke.
"Mereka kami bawa. Alat-alat sarana karaoke yang digunakan juga kami bawa ke Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Daniel menjelaskan, kedua pelaku melakukan tindakan eksploitasi anak dengan sistem bagi hasil.