semarang-raya

Bak Film Action, Polda Jateng Tembak Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Antarprovinsi. Begini Kondisinya

Jumat, 28 Januari 2022 | 21:24 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti hasil kejahatan komplotan pembobol minimarket antarprovinsi. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

Dalam melakukan penangkapan, jelas Djuhandani, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran cukup menegangkan. Petugas terpaksa harus melepaskan beberapa tembakan ke mobil pelaku yang berusaha melarikan diri di sekitar Tol Palimanan.

“Pelaku sempat melawan petugas dengan menancap gas mobilnya. Petugas lebih sigap dan memberikan tembakan kea rah mobil pelaku. Salah satunya mengenai lengan kanan pelaku,” tuturnya.

“Untuk mobil sebagai sarana merupakan mobil rental juga rusak karena terkenal tiga tembakan. Di dalam mobil barang hasil kejahatan juga masih ada,”jelasnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan, Bareskrim Kirim Surat Pemanggilan Kedua

Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 363 Ayat (1), Ke 4 dan 5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini