Dalam melakukan penangkapan, jelas Djuhandani, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran cukup menegangkan. Petugas terpaksa harus melepaskan beberapa tembakan ke mobil pelaku yang berusaha melarikan diri di sekitar Tol Palimanan.
“Pelaku sempat melawan petugas dengan menancap gas mobilnya. Petugas lebih sigap dan memberikan tembakan kea rah mobil pelaku. Salah satunya mengenai lengan kanan pelaku,” tuturnya.
“Untuk mobil sebagai sarana merupakan mobil rental juga rusak karena terkenal tiga tembakan. Di dalam mobil barang hasil kejahatan juga masih ada,”jelasnya.
Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan, Bareskrim Kirim Surat Pemanggilan Kedua
Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 363 Ayat (1), Ke 4 dan 5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. ***