SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Ratusan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang berdomisili di Jawa Tengah dikembalikan ke daerah masing-masing.
Mereka terlibat aksi demo yang berakhir ricuh di Polda Jabar Kamis 27 Januari 2022. Dari kericuhan aksi massa GMBI tersebut, polisi berhasil mengamankan 725 orang.
Dari 725 orang yang diamankan polisi, 148 orang merupakan warga yang berdomisili di Jawa Tengah. Mereka berasal dari Purbalingga, Rembang, Pekalongan, Tegal, Pemalang, Pati, Banjarnegara, Cilacap, Kebumen, Banyumas, Brebes, dan Kendal.
Baca Juga: Mengenal Binary Option, Trading Ilegal Serupa Judi Online
Mereka yang berasal dari Jateng didata di Mapolda Jateng, Jumat 28 Januari 2022. Selanjutnya mereka diserahkan ke daerah masing-masing untuk dipulangkan dan dalam pengawalan masing-masing polres.
Selama di halaman Mapolda, massa GMBI diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan dengan aksi rusuh dan membuat keresahan bagi masyarakat.
Mereka juga diminta membaca dan memahami UU Nomor 9 Tahun 1998 tengang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam UU tersebut diatur warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan NKRI.
Baca Juga: Update iOS Terbaru Bisa Pakai Fitur Face ID dengan Masker
Ratusan anggota ormas GMBI tersebut mendapatkan pembinaan langsung dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang menegaskan mereka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
“Semua sudah didata di Ditreskrimum Polda Jateng. Menyampaikan pendapat itu bebas dan dilindungi UU, tetapi tidak disampaikan dengan cara kekerasan. Sudah diatur dalam UU bahwa menghormati hak-hak kebebasan orang lain, itu yang harus dijaga,”tegas Kapolda didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan jajaran Kapolres.
Kapolda menambahkan, menyampaikan pendapat di muka umum diperbolehkan, tetapi dilarang mengganggu aktivitas warga dan menutup jalan seperti menganggu anak sekolah, pedagang saat jualan, orang sakit ke rumah sakit, dan aktivitas lainnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Madura United vs PSIS Semarang Hari Ini